ZI WBBM

Laporan Kinerja 2024

Admin LPMP NTB | 20 June 2025
Laporan Kinerja 2024

Kinerja BPMP Provinsi Nusa Tenggara Barat tahun 2024, secara keseluruhan dinyatakan berhasil karena dua sasaran kegiatan yang ditetapkan dalam Perjanjian Kinerja (PK) sudah tercapai. Sasaran Kegiatan 1 yaitu meningkatnya mutu Pendidikan jenjang PAUD, Dikdas, dan Dikmen terdiri dari IKK 1.1 (persentase satuan Pendidikan (PAUD Dikmas) yang meningkat mutu pembelajarannya) dan IKK 1.2 (persentase Provinsi dan Kabupaten/Kota yang meningkat rapor pendidikannya (Dikdas dan Dikmen)). Capaian IKK 1.1 sebesar 11,93 telah melampaui target yang ditetapkan dalam PK sebesar 3,92 dan capaian IKK 1.2 sebesar 100 telah melampui target yang ditetapkan dalam PK sebesar 72,70. Sasaran Kegiatan 2 yaitu meningkatnya tata Kelola BPMP Provinsi Nusa Tenggara Barat terdiri dari IKK 2.1 (predikat SAKIP BPMP Provinsi Nusa Tenggara Barat) dan IKK 2.2 (nilai kinerja anggaran atas pelaksanaan RKA-K/L BPMP Provinsi Nusa Tenggara Barat). Capaian IKK 2.1 telah sesuai dengan target yang ditetapkan dalam PK predikat A dan capaian IKK 2.2 sebesar 98,33 telah melampaui dari target yang ditetapkan dalam PK sebesar 97,77. 




Keberhasilan pencapaian sasaran kegiatan ini didukung oleh kinerja keuangan tahun 2024 dengan penggunaan anggaran sebesar Rp. 29.444.412.367 atau 96,51% dari total pagu anggaran sebesar 30.508.256.000. Capaian daya serap anggaran tahun 2024 berkontribusi terhadap capaian Nilai Kinerja Anggaran (NKA) BPMP Provinsi Nusa Tenggara Barat. 




Beberapa permasalahan umum yang dihadapi dalam pencapaian target sasaran kegiatan adalah sebagai berikut: 


1 Kurang optimalnya Tim PMO daerah di Kabupaten/Kota disebabkan penganggaran yang belum fokus pada dukungan pelaksanaan PSP, kurangnya inisiatif dalam melaksanakan program PMO, rendahnya tingkat kepedulian dari unsur pejabat dan sering terjadinya penggantian pejabat; 


2 Masih rendahnya aktivitas belajar mandiri melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM) disebabkan beberapa guru dan kepala sekolah lupa akun belajar.id, dan kemampuan IT yang masih rendah; 


3 Banyak Satuan Pendidikan yang belum menggunakan SIPLAH untuk pengadaan barang atau jasa; 


4 Tidak semua kepala sekolah dan guru memahami fungsi dan manfaat platform pembelajaran (GWE) termasuk untuk Peserta Didik; 


5 Kurang Optimalnya Pemanfaatan Chromebook untuk pembelajaran di Satuan Pendidikan; 


6 Masih ada Satuan Pendidikan yang belum melakukan analisis Rapor Pendidikan, memahami mekanisme Perencanaan Berbasis Data (PBD) dan menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT); 


7 Tidak ada regulasi terkait persentase minimal sub kegiatan Standar Pelayanan Minimal (SPM), dan masih adanya perbedaan pemahaman di pemda terkait regulasi SPM; 


8 Terdapat perbedaan persepsi Pemda terkait pengangkatan guru penggerak menjadi Kepala Sekolah/Pengawas Sekolah (KSPS); 


9 Pemda provinsi belum memiliki satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP); 


10 Pemahaman terkait kebijakan Asesmen Nasional belum dipahami oleh seluruh Satuan Pendidikan, khususnya Satuan Pendidikan swasta; 


11 Terdapat Peserta Didik aktif yang terdata sebagai Anak Tidak Sekolah (ATS); 


12 Belum optimalnya implementasi kebijakan transisi PAUD SD yang menyenangkan di Satuan Pendidikan; 


13 Program pemulihan pembelajaran melalui penguatan literasi dan numerasi belum diterapkan di semua Satuan Pendidikan; 


14 Program Gerakan Sekolah Sehat (GSS) belum menjangkau semua Satuan Pendidikan; 


15 Pelayanan Unit Layanan Disabilitas (ULD) di kabupaten/kota belum maksimal; dan 


16 Tata kelola dapodik di beberapa Satuan Pendidikan terkait kelengkapan, validitas dan kemutakhiran data belum optimal. 




Upaya yang telah dilakukan untuk mengatasi permasalahan yang ada dan upaya perbaikan antara lain: 


1 Sosialisasi program dan kebijakan merdeka belajar; 


2 Melakukan Advokasi Dalam Memperkuat Kerjasama Bersama Pemangku Kepentingan; 


3 Membangun komunikasi yang efektif dengan pemangku kepentingan dalam implementasi kebijakan Merdeka Belajar; 


4 Berkoordinasi secara intensif dalam implementasi kebijakan Merdeka Belajar; 


5 Kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk mencapai target kinerja; 


6 Melakukan refleksi secara rutin untuk perbaikan berkelanjutan; 


7 Menjadikan inovasi sebagai strategi dalam pencapaian target kinerja; dan 


8 Diseminasi dan berbagi praktik baik dalam mengimplementasikan kebijakan Merdeka Belajar.




Tercapainya sasaran kegiatan sangat didukung oleh inovasi yang telah diterapkan oleh BPMP Provinsi Nusa Tenggara Barat, antara lain: 


1 Membangun Kolaborasi bersama Desa Literasi (Mbak Desi); 


2 Ruang Komunikasi Merdeka Belajar (Ruko-Mebel); 


3 Kantong Digital (Kandi) BPMP Provinsi Nusa Tenggara Barat; 


4 Sistem Layanan Sertifikat Online (Silasol) BPMP Provinsi Nusa Tenggara Barat; 


5 Sistem Informasi Layanan Melalui Online (Silamo); 


6 Sistem Informasi Layanan Melalui Online Tanya Jawab (Silamo-Tajo); dan 


7 Sistem informasi Administrasi dan Manajemen Satuan Pendidikan (Si Adam Sadik).




Seiring dengan selesainya periode Rencana Strategi (Renstra) Tahun 2020-2024, dapat dikatakan bahwa BPMP Provinsi Nusa Tenggara Barat telah melaksanakan program kegiatan berdasarkan target/sasaran kegiatan yang ditetapkan dengan optimal sebelum memasuki periode arah dan kebijakan baru, yaitu Renstra Tahun 2025-2029, dimana mengacu kepada Rencana Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045 dan Rencana Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029. Arah kebijakan baru tersebut tentunya akan memiliki program, target, sasaran kegiatan dan anggaran yang baru dan mendukung peningkatan kualitas bidang pendidikan dan kebudayaan. Berikut gambaran arah dan kebijakan bidang pendidikan dan kebudayaan untuk periode berikutnya:


1 Penguatan Pendidikan Karakter : penanaman karakter melalui tujuh kebiasaan anak Indonesia; 


2 Wajib Belajar 13 Tahun dan Pemerataan Kesempatan Pendidikan;


3 Peningkatan Kualifikasi, Kompetensi Guru ; 


4 Penguatan Pendidikan Unggul, Literasi, Numerasi, dan Sains Teknologi; 


5 Pemenuhan dan Perbaikan Sarana dan Prasarana Pendidikan; dan 


6 Pengembangan Bahasa dan Sastra.


Si Intan v2 (Sistem Informasi Instan) BPMP Provinsi NTB
Bot
SI INTAN v2 - BPMP NTB
Sistem Informasi Instan
Offline
Admin sedang offline, gunakan menu pengaduan.
INTAN sedang mengetik...
Admin sedang mengetik...