ZI WBBM

Tugas Pokok dan Fungsi BPMP Provinsi NTB

Admin BPMP Provinsi NTB | 20 June 2025
Tugas Pokok dan Fungsi BPMP Provinsi NTB

Berdasarkan peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia nomor 11 tahun 2022


Tentang organisasi dan tatakerja kedudukan, tugas dan fungsi Balai Penjaminan Mutu Pendidikan

Balai penjaminan mutu pendidikan yang selanjutnya dalam Peraturan ini disebut BPMP, adalah unit pelaksana teknis Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Adapun BPMP mempunyai tugas melaksanakan penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat di provinsi.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, BPMP menyelenggarakan fungsi.

  • pelaksanaan pemetaan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat;
  • pengembangan model penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat
  • pelaksanaan supervisi penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat dalam penjaminan mutu pendidikan
  • pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat dalam penjaminan mutu pendidikan
  • pengembangan dan pelaksanaan kemitraan di bidang penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat
  • pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat
  • pelaksanaan urusan administrasi

 


Si Intan v2 (Sistem Informasi Instan) BPMP Provinsi NTB
Bot
SI INTAN v2 - BPMP NTB
Sistem Informasi Instan
Offline
Admin sedang offline, gunakan menu pengaduan.
INTAN sedang mengetik...
Admin sedang mengetik...