ZI WBBM

Standar Pelayanan

Data dan Informasi Mutu Pendidikan

Pelayanan data dan informasi mutu pendidikan bertujuan untuk memberikan akses terbuka kepada publik terhadap data hasil pemetaan dan supervisi mutu pendidikan dari BPMP Provinsi NTB. Layanan diberikan secara tertulis atau elektronik, cepat, tepat, dan transparan.

Persyaratan Pelayanan

  • Permohonan tertulis atau elektronik kepada Kepala BPMP NTB.
  • Menjelaskan jenis data dan tujuannya.
  • Menyertakan identitas lembaga atau pemohon.

Jangka Waktu & Biaya

Pelayanan diberikan dalam waktu maksimal 3 hari kerja.

Tidak dipungut biaya (Gratis)

Mekanisme & Prosedur

  1. Pemohon menyampaikan surat permohonan data/informasi ke BPMP NTB.
  2. Permohonan diteruskan ke tim pengelola data.
  3. Verifikasi kelengkapan dan validitas permohonan.
  4. Data/informasi disiapkan dan disampaikan ke pemohon dalam bentuk cetak atau digital.

Produk Pelayanan

Dokumen data atau informasi dalam bentuk cetak atau digital (PDF/Excel).

Kanal Pengaduan & Masukan

Dasar Hukum

  • UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  • UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik
  • Permendikbudristek No. 11/2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPMP

Fasilitas & Kompetensi

Komputer dengan sistem informasi data mutu pendidikan, koneksi internet, ruang layanan publik. Petugas memahami sistem data, menguasai TI, dan memiliki etika pelayanan.

Evaluasi & Jaminan Layanan

Evaluasi dilakukan secara berkala. Jaminan layanan berupa kecepatan respon, ketepatan data, dan kemudahan akses informasi.

Si Intan (Sistem Informasi Instan) BPMP Provinsi NTB
Bot SI INTAN (Sistem Informasi Instan)
BPMP NTB
Bot sedang mengetik...