Peminjaman Sarana dan Prasarana
Pelayanan ini diberikan kepada individu atau organisasi yang mengajukan permohonan peminjaman fasilitas milik BPMP NTB, melalui mekanisme Unit Layanan Terpadu (ULT). Persetujuan berdasarkan pengecekan ketersediaan dan kelengkapan persyaratan.
Tanggapan maksimal 2 hari kerja sejak surat diterima.
Biaya sesuai tarif PNBP (berdasarkan persetujuan Kemenkeu)
Persetujuan peminjaman dan pencatatan data sarpras yang dipinjam.
Gedung pertemuan, ruang kelas, wisma, AC, sound system, LCD, lapangan parkir. Staf urusan rumah tangga minimal 5 tahun pengalaman, komunikatif, dan sopan.
Evaluasi dilakukan setiap bulan melalui kuesioner. Sarpras disiapkan H-1 kegiatan. Petugas pengamanan menjaga fasilitas 1x24 jam.
SI INTAN (Sistem Informasi Instan)