ZI WBBM

Standar Pelayanan

Fasilitasi Penjaminan Mutu Pendidikan

Layanan fasilitasi ini diberikan BPMP NTB kepada pemohon yang mengajukan permohonan resmi untuk peningkatan mutu pendidikan. Proses pelayanan dilakukan melalui Unit Layanan Terpadu dan difasilitasi oleh tim kerja fasilitasi.

Persyaratan Pelayanan

  • Permohonan resmi fasilitasi ditujukan kepada Kepala BPMP NTB.
  • Melampirkan jadwal dan materi kegiatan.

Jangka Waktu & Biaya

Maksimal 2 hari kerja sejak permohonan diterima.

Biaya disesuaikan dengan APBN/APBD atau kemampuan anggaran pemohon

Mekanisme & Prosedur

  1. Pemohon mengajukan permohonan melalui ULT.
  2. Dokumen diperiksa dan didisposisikan ke Kasubbag Umum.
  3. Kasubbag berkoordinasi dengan Tim Kerja Fasilitasi.
  4. Jadwal disusun dan fasilitasi dilaksanakan.

Produk Pelayanan

Surat Tugas Narasumber dan dokumen fasilitasi sesuai kegiatan.

Kanal Pengaduan & Masukan

  • Telepon/WA: 08113906669
  • Media Sosial: Instagram, TikTok, Facebook @BPMPNTB
  • Website: bpmpntb.kemendikdasmen.go.id
  • Alamat: Jl. Panji Tilarnegara No. 8, Mataram

Dasar Hukum

  • UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  • UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah
  • PP No. 17/2010 & PP No. 19/2005
  • Permendikbud No. 28/2016 dan No. 11/2022

Fasilitas & Kompetensi Pelaksana

Ruang tamu ber-AC, internet, komputer, printer, dokumen digital. Pelaksana kompeten, komunikatif, memahami TI, dan integritas tinggi.

Evaluasi, Pengawasan & Jaminan

Evaluasi dilakukan minimal 1x setahun. Layanan diberikan oleh narasumber kompeten dengan surat tugas resmi (berstempel & bertanda tangan).

Si Intan (Sistem Informasi Instan) BPMP Provinsi NTB
Bot SI INTAN (Sistem Informasi Instan)
BPMP NTB
Bot sedang mengetik...