

Fasilitasi Penjaminan Mutu Pendidikan
Layanan fasilitasi ini diberikan BPMP NTB kepada pemohon yang mengajukan permohonan resmi untuk peningkatan mutu pendidikan. Proses pelayanan dilakukan melalui Unit Layanan Terpadu dan difasilitasi oleh tim kerja fasilitasi.
Maksimal 2 hari kerja sejak permohonan diterima.
Biaya disesuaikan dengan APBN/APBD atau kemampuan anggaran pemohon
Surat Tugas Narasumber dan dokumen fasilitasi sesuai kegiatan.
Ruang tamu ber-AC, internet, komputer, printer, dokumen digital. Pelaksana kompeten, komunikatif, memahami TI, dan integritas tinggi.
Evaluasi dilakukan minimal 1x setahun. Layanan diberikan oleh narasumber kompeten dengan surat tugas resmi (berstempel & bertanda tangan).