

Pengaduan Masyarakat
Standar ini digunakan sebagai acuan pelayanan pengaduan masyarakat di BPMP Provinsi NTB. Pelayanan diberikan secara langsung maupun daring, tanpa dipungut biaya, dan ditindaklanjuti oleh SPIP.
Ditangani maksimal 1 hari kerja oleh SPIP atau staf yang ditunjuk.
Gratis / Tidak dipungut biaya
Aduan diterima dan ditindaklanjuti oleh SPIP.
Fasilitas: ruang tamu, layar interaktif, komputer, printer, AC, dll.
Pelaksana: Pegawai memahami fungsi BPMP & penanganan aduan, serta komunikatif dan ramah.
Evaluasi kinerja dilakukan tiap 3 bulan. Pengawasan dilakukan secara berjenjang dan oleh SPI.