ZI WBBM

Standar Pelayanan

Pengaduan Masyarakat

Standar ini digunakan sebagai acuan pelayanan pengaduan masyarakat di BPMP Provinsi NTB. Pelayanan diberikan secara langsung maupun daring, tanpa dipungut biaya, dan ditindaklanjuti oleh SPIP.

Persyaratan Pelayanan

Jangka Waktu

Ditangani maksimal 1 hari kerja oleh SPIP atau staf yang ditunjuk.

Biaya

Gratis / Tidak dipungut biaya

Mekanisme & Prosedur

  1. Pengguna menyampaikan pengaduan langsung atau online.
  2. Menunjukkan identitas dan mengisi buku tamu.
  3. SPIP/staf menerima dan memproses aduan.
  4. Bukti penerimaan aduan diberikan kepada pengadu.

Produk Pelayanan

Aduan diterima dan ditindaklanjuti oleh SPIP.

Kanal Pengaduan & Masukan

  • Telepon/WA: 08113906669
  • Sosial Media: Instagram, TikTok, Facebook @BPMPNTB
  • Website: bpmpntb.kemendikdasmen.go.id
  • Unit Layanan Terpadu, Jl. Panji Tilarnegara No. 8, Mataram
  • SP4N-LAPOR: lapor.go.id (Android & iOS)

Dasar Hukum

  • UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  • UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik
  • PP No. 96/2012
  • PermenPANRB No. 15/2014
  • Permendikbudristek No. 11/2022 dan No. 28/2021

Fasilitas & Kompetensi

Fasilitas: ruang tamu, layar interaktif, komputer, printer, AC, dll.
Pelaksana: Pegawai memahami fungsi BPMP & penanganan aduan, serta komunikatif dan ramah.

Evaluasi & Pengawasan

Evaluasi kinerja dilakukan tiap 3 bulan. Pengawasan dilakukan secara berjenjang dan oleh SPI.

Si Intan (Sistem Informasi Instan) BPMP Provinsi NTB
Bot SI INTAN (Sistem Informasi Instan)
BPMP NTB
Bot sedang mengetik...