ZI WBBM

BERSAMA ULT, LPMP NTB MENUJU WBK

I Made Murta Astawa | 05 February 2020
BERSAMA ULT, LPMP NTB MENUJU WBK

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 tahun 2017 tentang Layanan Infomasi di Linkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementeian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33/MPK.D/KS/2018 tentang Penetapan Pelayanan Publik di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Nusa Tenggara Barat sebagai salah satu Unit Pelaksanan Teknis (UPT) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan didaerah mempunyai kewajiban untuk melaksanakan kebijakan Kemendikbud terkait dengan Pelayanan Publik dan Keterbukaan Informasi Publik.

 

Untuk menjawab tuntutan publik tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berupaya meningkatkan pelayanan public kepada semua pemangku kepentingan bidang pendidikan dan kebudayaan melalaui Unit Layanan Terpadu (ULT) di pusat dan daerah. Banyaknya permintaan layanan dari berbagai daerah yang terpusat di Unit Layanan Terpadu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sejak tahun 2015 mendorong untuk mendayagunakan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) didaerah dalam pelayanan public dengan membangun miniature Unit Layanan Terpadu. Tahun 2018 LPMP NTB telah memulai membuat Unit Layanan Terpadu (ULT). Penyediaan Layanan Publik yang berkualitas, mudah diakses, dan tidak diskriminatif merupakan suatu tuntutan Kementerian/Lembaga di era keterbukaan informasi Publik. Ini merupakan salah satu bentuk implementasi kebijakan reformasi birokrasi internal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

 

Tujuan dari penyelenggaraan Unit layanan Terpadu (ULT) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Nusa Tenggara Barat adalah mengoptimalkan peran Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Nusa Tenggara Barat dalam pelayanan public dan memberikan kemudahan pelayanan kepada pemangku kepentingan pendidikan dan kebudayaan didaerah. Disamping itu dengan adanya ULT di daerah akan memudahkab pemangku kependidikan dan kebudayaan didaerah dalam menyelesaikan urusan pendidikan dan kebudayaan didaerah khususnya Layanan Dapodik, NUPTK, Layanan Informasi, dan Pengaduan dapat diselesaikan di LPMP NTB. ULT LPMP NTB menyelenggarakan pelayanan public, baik secara langsung datang kekantor LPMP NTB manupun secara tidak langsung melalui WhatsApp/Media Sosial ULT LPMP NTB.

 

Menurut salah satu Petugas Unit Layanan Terpadu (ULT) LPMP NTB Dian Rohaidah, S.Sos, M.IP, sepanjang tahun 2019 ULT LPMP NTB telah melayani 1503 (seribu lima ratus tiga)  permintaan Informasi dan pengaduan. Pelayanan Publik secara langsung di Unit Layanan Terpadu LPMP NTB tahun 2019 adalah sejumlah 519 (lima ratus Sembilan belas) layanan. Pelayanan Publik secara langsung puncaknya terjadi pada bulan Oktober 2019 dengan jumlah 150 (seratus lima puluh) layanan  baik permintaan informasi maupun  pengaduan yaitu sebanyak 29%. Sedangkan Pelayanan public secara tidak langsung yang dilayani oleh ULT  LPMP NTB adalah sebayak 984 ( Sembilan ratus delapan puluh empat) layanan. Sama seperti Pelayanan Publik secara langsung, Pelayanan public secara tidak langsung jumlah Layanan terbanyak terjadi pada bulan Oktober yaitu sebanyak 349 layanan atau sebesar 35%. Jenis Layanan langsung dan tidak langsung tahun 2019 terdiri dari : NUPTK, Dapodik, Sertifikasi/PPG, PMP, Bantuan Pemerintah. Sarana prasarana, dan lainnya. Dari 7 (tujuh) jenis layanan yang ada di ULT LPMP NTB permintaan informasi yang terkait dengan Nomor Unik Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) menduduki posisi tertinggi baik dalam layanan langsung maupun tidak langsung. Dari data permintaan informasi terkait dengan NUPTK pada layanan langsung sebanyak 277 (53%) dan layanan tidak langsung sebanyak 641 (65,32 %) layanan.

 

Delapan Tata Nilai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah : Integritas, Kreatif, Inovatif, Inisiatif,  Meritokrasi, Aktif, Pembelajar, dan Tampa Pamrih. Salah satu Nilai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah “Inovatif “. Melalui Unit Layaanan Terpadu (ULT) LPMP NTB juga melakukakan Internalisasi Tata Nilai Kemdikbud terkait “ Inovasi Layanan”. Disamping pelayanan dilakukan di Kantor LPMP NTB sendiri, Unit Layanan Terpadu (ULT) juga melakukan Inovasi Layanan yaitu Layanan Terpadu Keliling. Layanan Terpadu Keliling yang difasilitasi dengan mempergunakan “Mobil Pintar“ tahun 2019 baru terlaksana di satu kabupaten yaitu Kabupaten Lombok Timur dengan 2 (dua) tempat yaitu di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur dan SDN 10 Montong Betok Kecamatan Montong Gading.

 

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia memberikan Piagam Penghargaan kepada Unit Layanan terpadu (ULT) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Nusa Tenggara Barat (LPMP NTB) atas Kinerja yang dicapai selama tahun 2019, bersama dengan LPMP yang lain dari seluruh Indonesia. Dalam rangka peningkatan kinerja petugas Unit Layanan Terpadu, LPMP NTB juga memberikan Reward kepada Rapiki, S.Pd., sebagai Petugas Layanan Publik “ Berdedikasi “ pada Unit Layanan Terpadu (ULT) LPMP NTB tahun 2019. Penghargaan atau award yang diberikan kepada pelaksana layanan publik atas dasar prestasi kerja, hasil kerja (kinerja), dan usaha yang membawa nama harum lembaga.

 

Penyelengaraan Unit Layanan terpadu (ULT) LPMP NTB tahun 2019 telah terlaksana dengan baik dan lancar. Pelayanan Publik yang ada telah sesuai dengan SK Kepala LPMP NTB Nomor 344/D7.17/KP/2018 tentang Penerapan Pelayanan Publik dilingkunan LPMP NTB. Menurut Kepala Seksi Pemetaan Mutu dan Supervisi LPMP NTB Drs. I Made Murta Astawa, M.Pd. “ Bersama Unit Layanan Terpadu (ULT) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Nusa Tenggara Bbarat, siap menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) “. Pada intinya tujuan Reformasi Birokrasi adalah Pemberian Pelayanan Prima Kepada semua pemangu kepentingan baik internal maupun eksternal. Keberadaan ULT LPMP NTB sangat strategis perannya dalam memberikan layanan. Indikator yang dapat terlihat adalah dari banyaknya Jumlah Pelayanan yang diberikan, baik Pelayanan Langsung maupun Pelayanan Tidak Langsung ataupun Layanan Terpadu Keliling.

 

Oleh : IMMA 2020

 

 

 

Si Intan v2 (Sistem Informasi Instan) BPMP Provinsi NTB
Bot
SI INTAN v2 - BPMP NTB
Sistem Informasi Instan
Offline
Admin sedang offline, gunakan menu pengaduan.
INTAN sedang mengetik...
Admin sedang mengetik...