ZI WBBM

BPMP NTB dan Bappeda Selenggarakan Koordinasi dalam Penerapan SPM Pendidikan di NTB

Akhmad Sudirman | 12 April 2023
BPMP NTB dan Bappeda Selenggarakan Koordinasi dalam Penerapan SPM Pendidikan di NTB

Standar Pelayanan Minimal Pendidikan (SPM) Pendidikan adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar pendidikan yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap peserta didik secara minimal. Berdasarkan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, prioritas belanja daerah adalah untuk mendanai Urusan Pemerintahan Wajib yang terkait Pelayanan Dasar yang ditetapkan dengan Standar Pelayanan Minimal. Ini artinya dalam perencanaan anggaran dan kegiatan, pemerintah daerah harus memastikan bahwa kegiatan yang direncanakan mempunyai dampak signifikan terhadap pencapain SPM.

Untuk membantu daerah dalam penerapan SPM Pendidikan Kemdikbudristek telah menetapkan regulasi yang menjelaskan secara terinci apa saja yang menjadi komponen SPM pendidikan dan bagaimana pertitungannya. Kedua regulasi tersebut antara lain: Permendikbudristek Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal dan Kepmendikbudrisek Nomor 311/M/2022 tentang Tata Cara Perhitungan Indeks Pencapain Standar Pelayanan Minimal. Selain kedua regulasi tersebut, Kemdikbudistek juga mengeluarkan surat edaran Nomor 5676/MPK.A/PR.07.05/2023 yang ditujukan ke semua kepala daerah baik gubernur maupun bupati/walikota. Empat poin penting dari surat tersebut yaitu  capaian indikator prioritas SPM, target indikator prioritas SPM, sub-kegiatan prioritas SPM, buku saku indikator SPM. Keempat hal tersebut kiranya menjadi acuan oleh pemerintah daerah dalam meningkatkan capain SPM Pendidikan di daerahnya masing-masing.

Untuk lebih mensosialisasikan surat tersebut dan meningkatan penerapan SPM Pendidikan, BPMP NTB menyelenggarakan kegiatan Koordinasi dengan Bappeda Terkait Mekanisme Penerapan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Tahun 2023. Sebagai peserta dalam kegiatan yang berlangsung dari tanggal 10 sd 12 April 2023 tersebut, BPMP mengundang perwakilan dari Bappeda Provinsi NTB dan Bappeda 10 kabupaten/kota, dinas pendidikan provinsi dan 10 kabupaten/kota beserta unsur internal dari BPMP NTB. Untuk memfasilitasi kegiatan, panitia menghadirkan fasilitator internal dan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri yang dihadirkan secara daring.

Standar Pelayanan Minimal Pendidikan (SPM) Pendidikan adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar pendidikan yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap peserta didik secara minimal. Berdasarkan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, prioritas belanja daerah adalah untuk mendanai Urusan Pemerintahan Wajib yang terkait Pelayanan Dasar yang ditetapkan dengan Standar Pelayanan Minimal. Ini artinya dalam perencanaan anggaran dan kegiatan, pemerintah daerah harus memastikan bahwa kegiatan yang direncanakan mempunyai dampak signifikan terhadap pencapain SPM.

Untuk membantu daerah dalam penerapan SPM Pendidikan Kemdikbudristek telah menetapkan regulasi yang menjelaskan secara terinci apa saja yang menjadi komponen SPM pendidikan dan bagaimana pertitungannya. Kedua regulasi tersebut antara lain: Permendikbudristek Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal dan Kepmendikbudrisek Nomor 311/M/2022 tentang Tata Cara Perhitungan Indeks Pencapain Standar Pelayanan Minimal. Selain kedua regulasi tersebut, Kemdikbudistek juga mengeluarkan surat edaran Nomor 5676/MPK.A/PR.07.05/2023 yang ditujukan ke semua kepala daerah baik gubernur maupun bupati/walikota. Empat poin penting dari surat tersebut yaitu  capaian indikator prioritas SPM, target indikator prioritas SPM, sub-kegiatan prioritas SPM, buku saku indikator SPM. Keempat hal tersebut kiranya menjadi acuan oleh pemerintah daerah dalam meningkatkan capain SPM Pendidikan di daerahnya masing-masing.

Untuk lebih mensosialisasikan surat tersebut dan meningkatan penerapan SPM Pendidikan, BPMP NTB menyelenggarakan kegiatan Koordinasi dengan Bappeda Terkait Mekanisme Penerapan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Tahun 2023. Sebagai peserta dalam kegiatan yang berlangsung dari tanggal 10 sd 12 April 2023 tersebut, BPMP mengundang perwakilan dari Bappeda Provinsi NTB dan Bappeda 10 kabupaten/kota, dinas pendidikan provinsi dan 10 kabupaten/kota beserta unsur internal dari BPMP NTB. Untuk memfasilitasi kegiatan, panitia menghadirkan fasilitator internal dan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri yang dihadirkan secara daring.

Kepala BPMP Provinsi NTB, Drs. H. Muh Irfan, MM, dalam pembukaannya menegaskan arti penting SPM dalam upaya peningkatkan mutu pendidikan. “SPM Pendidikan yang disusun oleh Kemdikbudristek telah menggunakan data capaian yang telah tersedia di satu sumber  (Satu Data) yaitu platform rapor pendidikan Kemendikbudristek. Selain itu,  Indikator SPM juga sangat  komprehensif, mulai dari akses hingga mutu pendidikan,” jelas Irfan. Kepala BPMP NTB juga menegaskan bahwa pendidikan yang berkualitas diawali dengan perencanaan anggaran yang berkualitas. Perencanaan yang berkualitas diawali dengan data yang sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Pada kegiatatan tersebut, ditekankan pentingnya Rapor pendidikan yang merupakan salah satu episode dari kebijakan Merdeka Belajar. Adanya Rapor Pendidikan, baik di tingkat satuan pendidikan maupun daerah seharusnya menjadi referensi yang utama dalam upaya meningkatkan capaian SPM. Perencanaan Berbasis Data yang dilakukan melalui tahapan Identifikasi, Refleksi dan Benahi kiranya dijadikan acuan dalam merancang kegiatan untuk meningkatkan capaian SPM. Kegiatan yang berlangsung selama 3 hari tersebut ditutup dengan penandatangangan Mou Kerjasama antar BPMP Provinsi NTB dan Bappeda dalam penerapan SPM pendidikan di wilayah Provinsi NTB.

 

Si Intan (Sistem Informasi Instan) BPMP Provinsi NTB
Bot SI INTAN (Sistem Informasi Instan)
BPMP NTB
Bot sedang mengetik...