Reformasi Birokrasi yang telah digulirkan oleh Pemerintah perlu diinternalisasikan dalam kehidupan sehari-hari termasuk dalam pelaksanaan program/kegiatan pemerintah. Setiap program atau kegiatan yang sedang dan akan dilaksanakan harus bisa dipertanggungjawabkan, maka diperlukan akuntabilitas, transparansi, efektif, dan efesien dalam penggunaan anggaran. Penggunaan Anggaran yang telah diberikan oleh Pemerintah harus disampaikan kepada stakeholder termasuk kepada Pemberi Bantuan.
Untuk melihat keterlaksanaan program/kegiatan dan penggunaan anggaran yang telah diberikan oleh Pemerintah perlu diadakan Monitoring dan Evaluasi (Monev). Monitoring dilakukan dengan cara menggali untuk mendapatkan informasi secara regular berdasarkan indikator tertentu, dengan maksud mengetahui apakah kegiatan yang sedang dan sudah berlangsung sesuai dengan perencanaan dan prosedur yang telah disepakati. Dapat juga diartikan Monitoring adalah proses rutin pengumpulan data dan pengukuran kemajuan atas objektif program, ilustrasi Input, Output, Outcome dan Impact Inputs. Process dan output merupakan suatu monitoring.
Fungsi monitoring jaringan, adalah untuk mengumpulkan informasi yang berguna dari berbagai bagian jaringan sehingga jaringan dapat diatur dan dikontrol dengan menggunakan informasi yang telah terkumpul. Monitoring yang ideal adalah monitoring yang dilakukan secara periodik dan sistematis. Pada praktiknya, monitoring secara periodik dan sistematik sulit dilakukan secara konsisten. Hal ini terjadi karena mengejar deadline program. Banyaknya program dalam organisasi bukanlah masalah yang sebenarnya, tetapi kapasitas organisasi dalam mengelola waktu dan program ternyata lebih penting untuk ditingkatkan. Hal lain yang umum dijumpai adalah lemahnya kapasitas pegiat organisasi dalam memahami ukuran keberhasilan program dalam organisasi. Hal ini terlihat dalam laporan monitoring yang berasal dari staf, lebih cenderung lemah dalam memahami bagaimana aliran data hingga menjadi bahan monitoring mengamati kemajuan pogram dalam organisasi.
Monitoring adalah kegiatan pemantauan terhadap pelaksasanaan program untuk memastikan bahwa pelaksanaan program sesuai dengan rencana (waktu, sasaran, anggaran, dan aspek program yang lain). Fokus monitoring adalah: (1) rencana atau program ; dan (2) pelaksanaan dari rencana atau program tersebut. Melalui monitoring diperoleh informasi sesuai atau tidaknya pelaksanaan kegiatan dengan rencana. Kesesuaian yang dimaksud bukan hanya berkaitan dengan komponen rencana, melainkan juga pelaksanaannya telah dilakukan dengan “ benar “. Monev yang dilakukan baik mulai dari perencanaan, pelaksanaan maupun setelah selesainya kegiatan akan sangat membantu pengelola kegiatan karena sedini mungkin diketahui permasalahan yang ada sehingga solusi pemecahannya segera dapat dicarikan.
Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun ajaran 2020/2021 telah berakhir. Untuk mengetahui Pelaksanaan PPDB perlu dilakukan Monitoring dan evaluasi. Dalam rangka itu Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Nusa Tenggara Barat (LPMP NTB) melaksanakan Monitoring dan Evaluasi PPDB selama sehari pada tanggal 13 Juli 2020 secara Virtual melalaui “ Zoom Claud Meeting “. Kegiatan Monev ini dilaksanakan untuk jenjang pendidikan menengah baik SMA maupun SMK. Peserta kegiatan Monev PPDB diikuti oleh 67 (enam puluh tujuh) orang peserta dari Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota se Nusa Tenggara Barat jenjang SMA/SMK, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah.
Dalam sambutannya Kepala LPMP NTB Bapak Mohamad Mustari, Ph.D., menyampaikan kebijakan terkait dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Lebih lanjut beliau mengatakan “ Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan melalui 4 (empat) Jalur sebagai berikut : Jalur Zonasi, Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, dan Jalur Prestasi. Jalur Zonasi paling sedikit 50% dari daya tampung Sekolah, Jalur Afirmasi paling sedikit 15% dari daya tampung Sekolah, Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali paling banyak 5% dari daya tampung Sekolah, dan jika masih ada sisa kuota dari pelaksanaan jalur Zonasi/Jalur Afirmasi/Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali Pemerintah Daerah dapat membuka Jalur Prestasi. Calon Peserta Didik Baru hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran PPDB dalam 1 (satu) wilayah Zonasi “.
Disamping itu “ Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berdasarkan prinsip : nondiskriminatif, obyektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Nondiskriminatif dikecualikan bagi sekolah yang secara khusus melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu “, tutupnya.
Selaku Penaggung jawab Kegiatan Monev Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021 Drs. I Made Murta Astawa, M.Pd., mengatakan “ Monev PPDB Tahun Ajaran 2020/2021 bertujuan untuk mengetahui Kesesuaian antara Kebijakan Pusat dengan Kebijakan daerah terkait dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 dengan Petunjuk Teknis (Juknis) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB dan permasalahan yang terjadi. ”.
“ Monev PPDB yang dilaksanakan secara Virtual sebenarnya lebih efektif dan lebih efisien. Dari segi pembiayaan monev secara virtual dibutuhkan biaya yang tidak terlalu banyak karena hanya membayar biaya pulsa, dan dari segi waktu dibutuhkan waktu yang singkat maksimal 4 (empat) jam. Di era revolusi industri 4.0, teknologi dan informasi (TI) perannya sangat penting dan strategis. Penggunaan Google Form dalam kegiatan monev PPDB ini sangat membantu peserta, panitia dan narasumber. Dalam waktu yang tidak terlalu lama Monev PPDB bisa langsung di analisis sehingga mendapatkan gambaran umum pelaksanaan PPDB, permasalahan yang ada serta solusi pemecahannya ” .
“ Dari paparan yang disampaikan oleh masing-masing Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan dan Kebudayaan secara umum pelaksanaan PPDB Tahun ajaran 2020/2021 berjalan dengan tertib dan lancar seperti tahun yang lalu, walaupun dilaksanakan saat pandemi covid-19. Hal ini disebabkan Pelaksanaan PPDB untuk jenjang Dikmen semuanya secara on line. Tapi ada juga beberapa sekolah yang kekurangan peserta didik dari kuota yang disediakan. Masyarakat masih ada yang memilah sekolah favorit dan non favorit. Sejatinya PPDB dengan sistem Zonasi adalah mendekatkan peserta didik dengan sekolah dan semua sekolah mutunya sama. Jadi tidak ada istilah sekolah favorit dan non favorit “, pungkas Made.