Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia terus melakukan Reformasi Birokrasi, dalam kerangka penyederhanaan birokrasi sehingga pelayanan yang diterima oleh masyarakat akan lebih cepat, tepat, efektif, dan efisien. Salah satu reformasi birokrasi yang dilaksanakan adalah dengan melakukan tatakelola terhadap Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada saat ini. Jabatan struktural yang ada saat ini dialih fungsikan mejadi Jabatan fungsional (Jafung). Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Nusa Tenggara Barat (LPMP NTB) sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang ada didaerah juga kena imbas dari kebijakan reformasi birokrasi tersebut. Pejabat Struktural selain Kepala LPMP NTB pada tanggal 24 Juli 2020 telah dilantik menjadi Pejabat Fungsional oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia secara Virtual melalui “Zoom Claud Meeting”.
Keempat Pejabat Struktulal dilingkungan LPMP NTB yang dilantik dan dialih fungsikan kedalam Jabatan Fungsional (Jafung) masing-masing adalah Drs. I Made Murta Astawa, M.Pd., semula Kepala Seksi Pemetaan Mutu dan Supervisi (Kasi PMS) menjadi Widyaprada Ahli Muda, Dra. Hj. Sri Sukriyani semula Kepala Sub Bagian Umum (Kasubbag Umum) menjadi Pengelola Pengadaan Barang /Jasa Ahli Muda, Dra. Hj. Sudiati Prihatiningrum semula Kepala Seksi Fasilitasi Peningkatan Mutu Pendidikan (Kasi FPMP) menjadi Widyaprada Ahli Muda, dan Drs. Sakban semula Kepala Seksi Sistem Informasi (Kasi SI) menjadi Pengembang Teknologi Pembelajaran (PTP) Ahli Muda. Saat pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat yang diambil sumpahnya didampingi oleh Rohaniawan dari Kementerian Agama Provinsi NTB. Pelantikan yang dilakukan secara virtual juga harus mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, phisical distancing, dan tidak bersalaman saat memberikan ucapan selamat kepada pejabat yang telah dilantik.
Menutut salah seorang Pejabat Fungsional yang baru dilantik Drs. I Made Murta Astawa, M.Pd., Widyaprada Ahli Muda, mengatakan “Apa yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam Reformasi Birokrasi ini adalah hal yang patut diberikan apresiasi. Penyederhaan birokrasi yang dilakukan pada setiap lembaga dalam upaya pemberian Pelayanan Prima kepada Masyarakat/Publik sehingga masyarakat merasa dilayani dengan baik oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Pelayanan Prima merupakan harapan setiap penerima layanan, layanan diharapkan diberikan dengan cepat, tepat, mudah, murah, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sehingga tidak terkesan bertele-tele, lambat, tertutup, dan mahal”.
Lebih lanjut “ untuk mengembangkan karier dan peningkatan profesioanlisme Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas dibidang Penjaminan Mutu Pendidikan, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan jabatan fungsional Widyaparada. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Widyaprada. Dalam Permen PAN RB tersebut dijelaskan Jabatan Fungsional Widyaprada adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan penjaminan mutu pendidikan “.
“ Pejabat Fungsional Widyaprada yang selanjutnya disebut dengan Widyaprada adalah PNS yang akan diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan Pemetaan Mutu Pendidikan, Pendampingan Satuan Pendidikan, Pembimbingan Satuan Pendidikan, Supervisi Pendidikan, dan/atau Pengembangan Model Penjaminan Mutu Pendidikan. Penjaminan Mutu Pendidikan adalah suatu mekanisme yang sistematis, terintegrasi, dan berkelanjutan untuk memastikan bahwa seluruh proses penyelenggaraan pendidikan telah sesuai dengan standar mutu dan aturan yang ditetapkan. Jabatan Fungsional Widyaprada berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan masyarakat pada instansi pemerintah “.
Made mengungkapkan, “ dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Widyaprada. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) mempunyai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) melaksanakan Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah didaerah sesuai dengan Kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, peran Widyaprada sangat penting dan strategis untuk mengimplementasikan kebijakan pemerintah terkait dengan Penjaminan Mutu Pendidikan. Mulai dari Pemetaan Mutu Pendidikan, Pendampingan Satuan Pendidikan, Pembimbingan Satuan Pendidikan, Supervisi Satuan Pendidikan, dan/atau Pengembangan Model Penjaminan Mutu Pendidikan. Dengan adanya Jabatan Fungsional (Jafung) Widyaprada ini LPMP NTB diharapkaan akan semakin eksis untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu menuju NTB Gemilang “, harap Made.