

Merdeka Belajar dijadikan sebagai pedoman untuk menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan.
Merdeka Belajar adalah arah kebijakan dan strategi kementerian, yang bercita-cita menghadirkan pendidikan bermutu tinggi bagi semua rakyat Indonesia, yang ditandai dengan angka partisipasi yang tinggi di seluruh jenjang pendidikan, hasil pembelajaran berkualitas, dan mutu pendidikan yang merata, baik secara geografis maupun status sosial ekonomi.
Pendidikan Usia Dini (Paud), Pendidikan Dasar (Dikdas) dan Pendidikan Menengah (Dikmen) meyakini bahwa Merdeka Belajar dapat melahirkan Pelajar Pancasila, yaitu profil pelajar Indonesia yang memiliki karakter beriman, bertakwa kepada Tuhan YME, kreatif, mandiri, bernalar kritis, dan berakhlak mulia, bergotong royong, dan berkebinekaan global. Dalam kurun waktu 2020-2024, Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen, akan bekerja keras membumikan Merdeka Belajar melalui perbaikan empat sektor. Pertama, peningkatan kompetensi kepemimpinan, kolaborasi antarelemen masyarakat, dan budaya. Kedua, peningkatan infrastruktur serta pemanfaatan teknologi di seluruh satuan pendidikan. Ketiga, perbaikan pada kebijakan, prosedur, dan pendanaan pendidikan; dan keempat,) penyempurnaan kurikulum, pedagogi, dan asesmen.
Terkait asesmen, pemerintah melalui Merdeka Belajar Episode pertama telah mengeluarkan kebijakan menghapus pelaksanaan Ujian Nasional sebagai penentu kelulusan siswa yang melaksanakan kegiatan belajar mengajar di setiap jenjangnya. Sebagai bentuk asesmen dalam mengevaluasi pelaksanaan dan keberhasilan pembelajaran, dilaksanakan Asesmen Nasional yang diperuntukkan bagi siswa kelas 5 SD, kelas 8 SMP dan kelas 11 SMA/SMK.
Bahwa untuk melaksanakan peraturan pada pasal 12 Permendikbud Nomor 17 tahun 2021 tentang Asesmen Nasional, maka diperlukan pedoman operasional standar kegiatan Asesmen Nasional. Terkait hal tersebut, maka Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah mengeluarkan peraturan tentang Prosedur Operasional Standar (POS) untuk acuan pelaksanaan AN Tahun 2022, melalui Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor: 013/H/PG.00/2022 tanggal 24 Maret 2022.
Dalam implementasi kebijakan kementerian tersebut perlu mensosialisasikan kepada seluruh pemangku kepentingan diantaranya pemerintah daerah kabupaten/kota dan provinsi.
Dengan dirilisnya Rapor Pendidikan pada bulan Maret 2022, Rapor Pendidikan menampilkan data kualitas satuan pendidikan atau daerah yang didapat dari berbagai asesmen atau survei nasional. Sebagai bentuk penyempurnaan dari Rapor Mutu, Rapor Pendidikan diharapkan bisa menjadi acuan untuk mengidentifikasi, merefleksi, dan membenahi kualitas pendidikan Indonesia secara menyeluruh. Untuk melihat rapor pendidikan dapat dilihat melalui akun pembelajaran di masing-masing sekolah dan dinas pendidikan masing-masing.
Terdapat 2 jenis Akun Pembelajaran (belajar.id), yaitu milik satuan pendidikan (kepala sekolah) dan dinas pendidikan daerah. Untuk mendapatkan akun tersebut sekolah atau dinas harus berkoodinasi dengan operator yang sudah memiliki akun.
Satuan pendidikan dan dinas pendidikan dapat mengakses rapor pendidikan sesuai kebutuhannya dan dapat mensosialisasikan kepada seluruh satuan pendidikan di wilayahnya. Berdasarkan peta mutu atau rapor pendidikan digunanakan untuk berbagai bentuk evaluasi sistem pendidikan.
Input dari rapor pendidikan adalah bersumber dari data:
Hasil dari sumber data rapor pendidikan dijadikan laporan evaluasi yang digunakan sebbagai profil satuan pendidikan dan profil pendidikan daerah isi dari rapor pendidikan lebih komprehensif, bersifat diagnostic, dari profil tersebut menjadi rapor satuan pendidikan dan rapor pendidikan daerah dimana isinya lebih berfokus dengan data objektif. Data profil dan rapor pendidikan menjadi bentuk evaluasi baik evaluasi internal maupun evaluasi ekternal. Evaluasi internal adalah pertama evaluasi diri sekolah adalah bagian siklus perencanaan kedua evaluasi diri pemerintah daerah juga merupakan bagian siklus perencanaan, sedangkan evaluasi eksternal adalah evaluasi pendidikan daerah dan re-akreditasi sekolah yang dilakukan oleh BAN visitasi sekolah hanya pada sekolah-sekolah dengan kriteria tertentu dan insentif kinerja sekolah dari kemdikbud.
Hasil evaluasi internal tersebut sebagai acuan menyusun rencana kegiatan dan anggaran sekolah RKAS juga menjadi rencana kerja perangkat daerah RKPD sedangkan evaluasi eksternal sebagai acuan membuat standar pelayanan minimum SPM dan sebagai acuan akreditasi.
Kebijakan Assesment Nasional (AN) sendiri dilaksanakan di semua sekolah/madrasah dan program pendidikan kesetaraan ysng dilaksanakan setiap tahun dan dilaporkan pada setiap sekolah/madrasah dan pemda. Hasil AN sebagai evaluasi kinerja tidak hanya berdasarkan skor rerata tapi juga perubahan skor atau trend dari satu tahun ke tahun berikutnya. AN hanya diikuti sebagian (sampel) murid yang dipilih secara acak dari kelas 5, 8, dan 11 di setiap sekolah/madrasah.
AN salah satu pengukuran Rapor pendidikan yang digunakan sebagai:
(a) Kinerja sistem terpantau secara berkala, dan
(b) hasil AN digunakan untuk evaluasi diri.
(b) mendorong orientasi pada perbaikan, bukan pada perbandingan antar sekolah/daerah.
(b) tidak menambah beban murid kelas 6, 9 dan 12.
Asesmen Nasional (AN) adalah evaluasi sistem pendidikan, bukan penilaian terhadap murid, guru, atau kepala sekolah sebagai individu. AN dirancang untuk mendorong dan memfasilitasi perbaikan kualitas pembelajaran. Asesmen Nasional sebagai evaluasi sistem tidak memiliki konsekuensi pada murid peserta AN
Pemetaan dan umpan balik bagi satuan dan dinas pendidikan (tidak ada skor individu murid, guru, kepala sekolah). Perbaikan proses pembelajaran dan pengelolaan pendidikan karakter dan kompetensi peserta didik.
Sumber : https://raporpendidikan.kemdikbud.go.id/app